Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program JKP tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati hadir sebagai salah satu narasumber pada Focus Group Discussion terkait Optimalisasi Pelaksanaan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. FGD yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Watch.
Iene menyatakan bahwa “DJSN sebagai perumus kebijakan umum berupaya berkoordinasi dan berkolaborasi antar Kementerian/Lembaga dan juga para pihak lain sehingga berjalannya program JKP ini dengan mempertimbangkan masukan-masukan dan juga temuan di lapangan”.
Program JKP sebagai pelampung bagi Pekerja/Buruh yang ter-PHK sudah berjalan sejak Februari lalu sudah menyerap klaim manfaat sebesar Rp787 juta. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan realisasi klaim manfaat JKP per 31 Maret 2022, bahwa total penerima manfaat yang telah diterima sebanyak 453 orang, 321 orang diantaranya mendapatkan asesmen dari Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), dan 100 orang telah menerima konseling karir yang dibantu oleh Pengantar Kerja.
Berdasarkan perkembangan yang terjadi di lapangan, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyampaikan tantangan implementasi program JKP diantaranya belum adanya keseragaman pemahaman terkait tanta terima bukti lapor PHK di petugas Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat, Perusahaan tidak bersedia melaporkan kasus PHK yang disebabkan oleh pelanggaran pekerja, dan Keterbatasan pilihan pelatihan dan lowongan pekerjaan.