Jakarta (30/3)- Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dr. Tono Rustiano, M.M. memimpin FGD bersama perwakilan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Provinsi DKI Jakarta dan Bengkulu pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Virtual Semester I tahun 2021. Kegiatan Monev Virtual ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi secara langsung dari FKRTL sebagai pemberi layanan dalam program JKN.
FGD tersebut diawali dengan pengantar yang disampaikan Tono seputar pelaksanaan program JKN, diantaranya ketersediaan dan persebaran FKRTL yang belum proporsional, dilanjutkan dengan diskusi terfokus dengan mengangkat lima topik yakni rekredensialing FKRTL; pelayanan di masa pandemi covid-19; pembayaran manfaat; persiapan RS dalam implementasi Kelas Standar Rawat Inap dan Penanganan Keluhan.
Perwakilan PERSI DKI – IRSJAM yang diwakili oleh Fajaruddin Sihombing menyampaikan bahwa di masa pandemi seperti sekarang ini, Rumah Sakit belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Selain itu, Fajar menambahkan jika RS sudah mendapat ijin operasional, penetapan kelas dan akreditasi RS diharapkan tidak perlu kredensial lagi untuk melayani peserta JKN.
PERSI Bengkulu menyampaikan bahwa kredensialing berjalan dengan baik, namun rekredensialing terkendala jika RS akan menambah layanan, bahkan approvalnya memakan waktu yang cukup lama hingga tahunan.
Di sisi lain, Soeko Werdi Nindito yang mewakili RS Kanker Dharmais mengharapkan agar dispute klaim Covid-19 terkait masalah administrasi (kesalahan input e-claim) dapat diselesaikan oleh BPJS Kesehatan.
Rapat monev virtual ini berjalan dinamis dengan banyaknya masukan terkait tantangan implementasi kebijakan dilapangan. Dalam penutupnya, Tono menyampaikan bahwa “Input yang disampaikan bapak/ibu perwakilan FKRTL di Provinsi DKI Jakarta dan Bengkulu menjadi masukan yang berharga bagi DJSN dan BPJS Kesehatan dalam merumuskan setiap opsi kebijakan untuk menyikapi temuan permasalahan dilapangan dan perumusan kebijakan umum penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional, khususnya penyelenggaraan JKN”.