Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjadi pembicara dalam Expert Talks Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan yaitu Iene Muliati, S.Si, M.M., FSAI dari unsur Tokoh/Ahli dan Drs. Soeprayitno, M.B.A, M.Sc., Ph.D. dari unsur Organisasi Pemberi Kerja, Jakarta (22/7) secara daring. Pertemuan ini membahas layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hadir juga dalam kesempatan ini Muhammad Zuhri selaku Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa syariah yang dimaksud adalah layanannya bukan merubah BPJS menjadi BPJS syariah. Adapun pengembangan produk dan layanan syariah ini adalah sebagai bentuk pengembangan salah satu dari program strategis BPJS Ketenagakerjaan pada 2019-2024.
Dijelaskan juga oleh Aditya Warman, Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan bahwasanya pengembangan layanan ini tidak lepas dari sembilan (9) prinsip BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan berdasarkan kepada 9 prinsip BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong inovasi dan pengembangan produk layanan, maka sangatlah penting untuk merespon kebutuhan masyarakat akan layanan syariah pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dalam kerangka perencanaan pengawasan yang optimal,” jelasnya.
Senada dengan itu, Iene Muliati dalam paparannya menjabarkan tentang bagaimana masterplan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia untuk pengembangan di tahun 2020-2024. Dikutip dari paparannya mengenai layanan syariah bahwa “berdasarkan fungsi dan peranan jaminan sosial Ketenagakerjaan yang sangat strategis, Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah (MEKSI) 2019-2024 (p.238) mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan melakukan ekstensifikasi produk jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah, sehingga kedepannya BPJS Ketenagakerjaan mampu berperan untuk meningkatkan skala usaha industri keuangan syariah.
Lebih lanjut, Iene menyampaikan beberapa pandangan DJSN terkait layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah ini. Pertama, bahwa DJSN masih menunggu dokumen desain dan roadmap layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan layanan ini dan pilot project berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kedua, penerapan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah tetap merujuk pada asas tujuan, dan prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ketiga, asas , tujuan dan prinsip jaminan sosial ketenagakerjaan secara karakteristik sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Keempat, pengembangan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah harus berlandaskan hukum dan regulasi yang jelas serta tersedianya peta jalan/roadmap layanan syariah sebelum Pilot Project dimulai.
Kelima, prinsip syariah dapat diterapkan terlebih dahulu untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan akun individu, dimana peserta diberi kebebasan untuk memilih opsi layanan syariah atau konvensional
Keenam, penerapan layanan syariah pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih memerlukan kajian lebih lanjut karena merupakan pooling fund.
Ketujuh, dana jaminan sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diinvestasikan dalam instrumen investasi syariah dengan tetap memenuhi prinsip-prinsip SJSN, terutama hasil sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta, kehati-hatian, dana amanah, dan transparansi.
Kedelapan, perlu disiapkan instrumen investasi berbasis syariah yang sesuai dengan karakteristik liabilitas program Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, JKm, JP dan JKP.
Dan kesembilan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara yang diberikan amanah mengelola dana jaminan oleh peserta, harus tetap menerapkan asas dan prinsip SJSN serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik, untuk semua layanan.
Anggota DJSN, Drs. Soeprayitno, M.B.A, M.Sc., Ph.D. secara mendalam dan komprehensif memberikan penjelasan mengenai konsep dari layanan jaminan sosial syariah dari sudut pandang pemberi kerja. Beliau menyampaikan bahwa perlindungan sosial adalah salah satu upaya untuk memberikan kemaslahatan. Catatannya bahwa kemaslahatan dapat dicapai ketika manusia dapat memenuhi kebutuhan pokoknya (dharuriaf), didukung oleh kebutuhan sekunder (hajiaf) dan tertier (tahsiniaf).
Disampaikan oleh Soeprayitno, bahwa dalam layanan syariah ini ada tiga (3) misi BP Jamsostek.
“ada tiga misi yaitu (1) Misi aqidah yaitu membersihkan diri dari praktek muamalah yang bertentangan dengan syariah; (2) Misi Sosial yaitu saling menolong sesama peserta dengan hanya berharap keridhaan Allah; dan (3) Misi Ightishodi yaitu mengangkat perekonomian umat Islam.”
Bagaimanapun kedepannya pengembangan layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki tantangan tersendiri. Sehingga diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kebijakan dan tentunya dalam proses pengembangannya diperlukan kajian dan persiapan yang komprehensif untuk mengkaji kebutuhan dalam mempersiapkan tata kelola juga SDM yang dilibatkan.
#DJSN #BPJSTK #BPJAMSOSTEK #Layanansyariah #Jaminansosial #Dewanpengawas