Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar rapat secara daring terkait rencana revisi peraturan DJSN Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang DJSN pada Rabu (3/3).
Agenda rapat diungkapkan oleh Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Iene Muliati. “Ini adalah momen yang paling penting dan tepat untuk mengingat kembali dari awal dan memulai lagi. Pada diskusi ini kita akan melihat analisis permasalahan Peraturan DJSN Nomor 3 Tahun 2018 dan mencatat hal-hal yang perlu diatur dan ditindaklanjuti untuk kedepannya,” ujar Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ Ahli ini.
Terdapat beberapa temuan terkait Tata Kerja dalam analisis permasalahan PerDJSN Nomor 3 Tahun 2018 ini. Diantaranya adalah peraturan ini belum mengatur kedudukan dan ruang lingkup kerja DJSN dan belum mengatur terkait mekanisme pembebastugasan anggota DJSN. Melalui rapat ini ditemukan bahwa Peraturan DJSN Nomor 3 Tahun 2018 ini masih perlu menyesuaikan bentuk rumusan kebijakan umum DJSN yang diatur dalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.
“PerDJSN Nomor 3 Tahun 2018 ini tidak dapat berdiri sendiri, kita perlu mencatat peraturan-peraturan yang sudah diatur pada Perpres Nomor 46 tahun 2014. Sehingga nantinya kita bisa melihat hal yang tidak perlu diatur lagi dan hal yang masih perlu dioperasional dalam revisi PerDJSN Nomor 3 Tahun 2018 nantinya,” jelas Iene Muliati.
Terkait Kode Etik, Tubagus Achmad Choesni selaku Ketua merangkap Anggota DJSN mengungkapkan bahwa Kode Etik menjadi hal yang perlu diperhatikan. “Marwahnya DJSN dicerminkan melalui kelakuan atau behavior para Anggota DJSN itu sendiri. Semangat kita harus sama, oleh sebab itu peraturan ini perlu untuk dapat mengatur kita bersama baik, baik etika dengan internal DJSN maupun eksternal,” jelas Anggota DJSN dari unsur Pemerintah ini.
Dalam merumuskan kebijakan umum terkait penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN mencatat hal-hal yang menjadi pertimbangan, seperti mitigasi risiko untuk setiap opsi kebijakan, penyiapkan langkah/skenario apabila terjadi inkonsistensi dan rencana implementasi atau peta jalan. Hasil diskusi pada rapat ini akan ditindaklanjuti dengan cara menganalisis permasalahan secara detail yang akan menjadi bahan diskusi dalam rapat terkait revisi peraturan DJSN Nomor 3 Tahun 2018 selanjutnya.