Mataram – Dewan Jaminan Sosial Nasional melaksanakan rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. DJSN sebagaimana diamanatkan pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memiliki wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) demi menjamin terselenggaranya program Jaminan Sosial.
Mengangkat tema Peserta Non Aktif Tertinggi dan Pelayanan terhadap 6 Provinsi secara online dan 6 Provinsi secara Offline, DJSN melakukan serangkaian kegiatan monev pada 23 dan 24 Agustus 2022. Mulai dari diskusi dan kunjungan ke RSUD Kota Mataram, Dinas Sosial Provinsi NTB, Dinas Sosial Kota Mataram, BPJS Kesehatan Wilayah Bali, NTT dan NTB, PT Sumber Alfaria Trijaya, Pelaku Usaha UMKM Mirasa Bakery hingga diskusi dan kunjungan dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua.
Subiyanto selaku Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Komisi PME) menjelaskan bahwa monev dilakukan untuk mengetahui hambatan operasional yang dihadapi oleh BPJS agar ditemukan solusinya untuk perbaikan penyelengaraan Jaminan Sosial.
Senada dengan Subiyanto, Muttaqien selaku Wakil Ketua Komisi PME menyebutkan bahwa kegiatan monev merupakan bagian dari tugas dan fungsi DJSN sebagai pengawas eksternal BPJS.
“Adapun temuan-temuan yang didapatkan diarahkan pada perbaikan yang didasarkan pada evidence based yang kuat,” jelas Mutaqien.
DJSN juga mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi NTB untuk terbitnya Pergub Nomor 51 Tahun 2020 mengenai kewajiban Kepesertan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terdapat beberapa temuan DJSN atas penyelenggaraan Jaminan Sosial baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan di NTB ini seperti upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), kolektabilitas iuran, peran FKTP, juga pemahaman peserta akan program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjan.
Adapun temuan dan rekomendasi atas hasil monev dari DJSN tersebut telah disampaikan kepada Wakil Gubernur Provinsi NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, yang menerima kunjungan tim Monev DJSN di kantornya pada Rabu (24/8).
Beberapa rekomendasi yang disampaikan salah satunya terkait optimalisasi peran Pemerintah Provinsi sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022. DJSN berharap agar penyelenggaraan program jaminan sosial ini dapat maksimal dan dirasakan manfaatnya secara menyeluruh oleh masyarakat khususnya di Provinsi NTB.