Jakarta - Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Mickael Bobby Hoelman menerima audiensi Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council dalam rangka berdiskusi terkait maternity benefit dalam sistem jaminan sosial nasional di gedung Kemenko PMK, Kamis (15/7).
IndustriaALL Indonesia Council merupakan gabungan dari serikat-serikat pekerja yang menjadi afiliasi dari serikat buruh global IndustriALL Global Union yang berada di Indonesia dan terdiri dari 11 Federasi yaitu FSPMI, FSP KEP KSPI, SP KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS, ISI, FSP2KI, FPE, KIKES dan FARKES Reformasi.
Ketua Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menyebutkan bahwa Pada 30 Juni 2022, DPR resmi mengajukan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagai RUU inisiatif DPR. RUU ini dianggap sebagai langkah maju dalam perlindungan Ibu dan Anak utamanya terkait isu cuti melahirkan 6 bulan dan bentuk proteksi lainnya.
"Sebagai informasi, sejak tahun 2013, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council telah melakukan advokasi cuti melahirkan yang lebih panjang dan dikembangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan-perusahaan. Hingga saat ini kami telah berhasil membukukan 32 PKB yang telah memuat pasal 14 Minggu Cuti Melahirkan (2 minggu lebih lama dari aturan UU No 13 Tahun
2003). " ujarnya.
"Semangat dari RUU kesejahteraan ibu dan anak bukan sekedar hanya untuk ibu dan anak akan tetapi bagaimana kita semua mempersiapkan generasi emas anak bangsa sehingga kami berpendapat semua pihak harus terlibat dan berkontribusi untuk mendukung ini baik dari sisi pekerja, pengusaha dan negara."
Anggota DJSN Mickael mengatakan, kami mengapresiasi dalam penyampaian aspirasi IndustraALL Indonesia Council yang menaruh perhatian terhadap kemaslahatan masyarakat Indonesia, khususnya isu perlindungan maternitas.
Menurutnya, RUU kesejahteraan ibu dan anak banyak bersinggungan dengan Undang-Undang lainnya akan tetapi belum menyinggung Undang-Undang jaminan Sosial, sehingga hal ini perlu diingatkan dan menjadi masukan.
Beliau menambahkan, Presiden baru menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan.