Jakarta - Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus diimplementasikan berdasarkan prinsip ekuitas dan prinsip asuransi sosial, Untuk itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyelenggarakan Monitoring dan evaluasi Kebijakan KRIS JKN kepada 10 rumah sakit secara daring, mulai dari 21-23 Juni 2023.
Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan, "Bagi DJSN, pelaksanaan monev implementasi KRIS JKN di 10 rumah sakit ini merupakan kegiatan monev yang kedua. Monev pertama dilaksanakan pada Desember 2022 yang melibatkan empat RSUP yaitu RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid, dan RSUP Leimena. Hasil dari pelaksanaan monev pertama telah disampaikan di forum RDP Komisi IX DPR RI.
"Monev kedua ini dilakukan kepada 10 rumah sakit yang tersebar di lima provinsi, yaitu Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau. Monev kedua ini dilakukan secara daring dan jika diperlukan klarifikasi akan dilengkapi kunjungan lapangan." ujar Agus.
"Dalam melakukan monev kedua ini, perhatian DJSN tidak hanya terpaku kepada perspektif rumah sakit saja, melainkan juga perspektif dari pemerintah daerah, dan juga perspektif dari BPJS Kesehatan. Dengan demikian, kami akan mendapatkan pandangan yang lebih komprehensif." sambungnya.
Penentuan 10 rumah sakit yang menjadi sasaran monev KRIS JKN ini didasarkan oleh Keputusan Direktorat Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3841/2022 tentang Perluasan Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan KRIS JKN.
10 rumah sakit ini telah menyelengggarakan KRIS JKN yang hingga kini telah berjalan lebih dari empat bulan, sehingga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi guna melihat progres di lapangan.
Tujuan kegiatan monev implementasi KRIS JKN di 10 rumah sakit ini adalah: menilai kesiapan dan sekaligus mengidentifikasi tantangan dan solusi rumah sakit dalam memenuhi 12 Kriteria KRIS JKN; mendapatkan gambaran yang holistik terkait implementasi KRIS JKN baik dalam perspektif rumah sakit dan BPJS Kesehatan di daerah; mendapatkan rekomendasi perbaikan implementasi KRIS JKN dari rumah sakit dan pemerintah daerah; dan mendapatkan dukungan kebijakan dan anggaran terkait implementasi KRIS JKN dari pemerintah daerah.
Hadir dalam monitoring dan evaluasi KRIS JKN perwakilan dari Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, kelima Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, BPJS Kesehatan, serta Rumah Sakit Vertikal dan Rumah Sakit Swasta