Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto bersama Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro, dan Anggota DJSN Andy William Sinaga menghadiri Forum Kumunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang di selenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengusung tema Tingkatkan Indonesia Sejahtera Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang inklusif.
Forum yang digelar secara hybrid itu diikuti oleh 500 peserta dan dihadiri dari perwakilan kementerian terkait, Kadin, Apindo, SP/SB, akademisi, DJSN, BPJS Ketenagakerjaan, ILO Jakarta, World Bank Jakarta, hingga praktisi/pengamat jaminan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan forum ini bertujuan untuk membangun jejaring komunikasi dengan praktisi dan pelaku hubungan industrial serta akademisi dan pelaku kepentingan untuk terus meningkatkan komunikasi, kordinasi, dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan
"Saat ini jumlah penduduk Indonesia yang bekerja belum seluruhnya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal program tersebut memiliki banyak manfaat, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
"Begitu besarnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi belum imbang dengan jumlah kepesertaan yang ada," ucap Menaker Ida saat membuka Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan, tahun 2022, hanya 37.401.789 (27%) pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dari 138.632.511. Masih ada 101.230.722 pekerja tidak terlindungi.
Tantangan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan adalah Pertama, rendahnya kepesertaan pada kelompok pekerja bukan penerima upaha (PBPU), pekerja rentan atau memiliki risiko sosial tinggi dan tidak memiliki kemampuan untuk secara berkesinambungan membayarkan iuran.
Kedua, Indonesia akan memasuki era populasi menua (ageing population) dimana jumlah penduduk usia tua mengalami peningkatan, sedangkan penduduk usia anak dan usia angkatan kerja mengalami penurunan sehingga rasio ketergantungan penduduk usia tua akan mengalami peningkatan.
Ketiga, Pembayaran manfaat JP yang hanya mencapai 55,75% perlu mendapatkan perhatian terutama dari aspek regulasi dan administrasi agar pekerja yang memasuki masa pensiun mendapatkan hak manfaatnya.
Keempat, Pembayaran iuran secara tepat waktu berkesinambungan masih dipengaruhi oleh minimnya kesadaran, antusiasme, dan tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan