Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan koordinasi dalam rangka implementasi KRIS JKN agar dapat diterapkan dengan baik.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman menjelaskan bahwa DJSN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan PERSI telah menyelesaikan kajian survei Persepsi dan Kesiapan RS dalam implementasi KRIS JKN. Dengan melibatkan 1.158 RS berbagai tipe (A-D) di seluruh Indonesia, hasil survei menunjukkan sebanyak 80% rumah sakit menyatakan setuju terhadap kebijakan KRIS JKN. “Selain itu, sebanyak 79% Rumah Sakit setuju menerapkan 12 kriteria KRIS JKN diberlakukan pada Desember 2024,” ujar Mickael pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (20/9).
Sebelumnya, pada tanggal 25 Agustus 2022, DJSN bersama Kementerian Kesehatan telah melaksanakan rapat koordinasi terkait tindak lanjut implementasi Uji Coba KRIS JKN yang rencananya akan dilaksanakan di beberapa Rumah Sakit Vertikal. “DJSN secara rutin melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, dan akan meningkatkan koordinasi pada saat meninjau hasil uji coba,” tutur Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli tersebut.
KRIS JKN merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pasal 23 ayat (4) menyebutkan bahwa ‘Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar’. Sehingga prinsip ekuitas yakni kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya dapat terwujud.