Efek pandemi covid-19 mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah peserta pada setiap program dan segmen peserta jaminan sosial ketenagakerjaaan. Hal tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (9/2).
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, dr. Tono Rustiano menyebutkan bahwa terjadi penurunan jumlah peserta dan terjadinya gap antara potensi peserta dengan capaian peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Terjadi penurunan jumlah kepesertaan di setiap program dan segmen peserta di tahun 2020 karena efek pandemi Covid-19. Oleh karena itu diperlukan berbagai strategi untuk mengembalikan dan memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Tono.
Terkait hal ini, DJSN telah membuat pemetaan strategis yang dapat dilakukan dalam rangka perluasan kepesertaan. Pertama strategi kewilayahan, dimana setiap wilayah memiliki potensi dan tantangan yang berbeda.
Kemudian strategi sektor industri yang disesuaikan dengan situasi pandemi covid 19 yang mengakibatkan perubahan peta ketenagakerjaan. DJSN juga memetakan strategi pada skala industri yakni skala besar, skala menengah, dan skala kecil. Pelibatan para pemangku kepentingan baik dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga masuk dalam pemetaan strategis.
“Pemerintah melakukan banyak langkah kebijakan untuk mengambil potensi keperluasaan. Seperti keperluasaan peserta non-ASN baik di kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah hingga dalam lingkup RT/RW,” ujar Tono.
Terakhir, kebijakan afirmasi dari Pemerintah Pusat seperti dengan adanya Penerbitan Instruksi Presiden Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu strategi perluasan kepesertaan melalui pemetaan DJSN. Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menugaskan kepada 26 Kementerian/Lembaga termasuk pemda (Gubernur/Bupati/Walikota) sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 juga menugaskan Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam hal perluasan kepesertaan, kepatuhan dan manfaat, DJSN telah menitikberatkan pada peningkatan manajemen kepesertaan, peningkatan manajemen iuran, dan peningkatan manajemen layanan manfaat, dengan target mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil kajian, hasil penelitian, atau praktik terbaik/standar yang berlaku umum di bidang jaminan sosial.
“Peran DJSN adalah menguatkan detail pada penetapan Indikator Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja BPJS Ketenagakerjaan baik target capaian secara nasional ataupun target pada BPJS yang ada di kantor cabang. Hasil capaian tersebut kemudian akan dimonitoring dan evaluasi oleh DJSN dalam rangka mendukung keperluasan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Tono, Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau unsur Ahli tersebut.
#jamsosnaker #DJSN #SJSN