Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional telah melakukan Monitoring dan evaluasi (monev) Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) ke sepuluh rumah sakit yang sudah uji coba mengimplemantasikan KRIS JKN dan tiga Rumah sakit non KRIS. Hall ini diungkapkan oleh Ketua DJSN, AGus Suprapto dalam RDP dengan Komisi IX DPR pada Rabu (27/3).
Sepuluh rumah sakit itu adalah RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.
"Dari 10 rumah sakit tersebut, rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria kris JKN RSU Santosa Bandung Kopo, RSU Santosa Bandung Central, RS Islam Bandung, dan RS Ananda Babelan. dan rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS JKN masih berproses. kriteria yang paling sulit di penuhi yaitu aksesibilitas kamar mandi karena memerlukan renovasi yang cukup lama dan biaya yang besar." jelas Agus
"Selain itu, respon rumah sakit menunjukkan kris jkn memberikan dampak positif terhadap mutu layanan di rawat inap. karena, Menurunkan resiko pasien jatuh di kamar mandi, Menurunkan resiko pasien jatuh dari tempat tidur, Menurunkan Infeksi nosokomial." tutur Agus.
Dalam RDP yang dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan DJSN menyampaikan rekomendasi Observasi lapangan implementasi KRIS JKN.
Rekomendasi untuk Kementerian Kesehatan, Satu, Advokasi dan sosialisasi kebijakan KRIS JKN secara masif antara Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan dan melibatkan Kemendagri. Kedua, mempercepat pengesahan revisi ketiga Perpres 82/2018 dan segera disusul penerbitan Permenkes teknis KRIS JKN. Ketiga, mendesain peta jalan penahapan implementasi kebijakan KRIS JKN hingga Juni 2025. Keempat, Mekanisme bantuan pendanaan bagi RS Swasta.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah. Satu, Perlu proaktif dan terlibat dalam proses monev penahapan kebijakan KRIS JKN hingga Juni 2025. Kedua, Perlu adanya surat edaran yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk implementasi KRIS. Ketiga, menyusun perencanaan penerapan kebijakan KRIS JKN di wilayahnya.
Sedangkan Rekomendasi untuk BPJS Kesehatan. Satu, melakukan pemetaan kekurangan tempat tidur di seluruh RS yang bekerja sama dampak dari implementasi kebijakan KRIS JKN hingga Juni 2025 . Kedua, mitigasi terkait potensi penurunan tipe kelas rumah sakit dampak dari implementasi kebijakan KRIS JKN. Ketiga, menyesuaikan kriteria Kredensialing dan Rekredensialing sesuai dengan 12 Kriteria KRIS JKN.
Dalam kesempatan yang sama, DJSN juga memberikan hasil monitoring dan evaluasi DJSN secara simbolis kepada Komisi IX DPR RI