Jakarta - Salah satu prinsip dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah memenuhi kebutuhan dasar kesehatan tanpa pengecualian jenis penyakit. Dalam upaya peningkatan kualitas program jaminan kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merekomendasikan penguatan ekosistem penyelenggaraan SJSN. Melalui SJSN, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, dan memasuki usia lanjut atau pensiun. Hal ini disampaikan oleh Anggota DJSN, Asih Eka Putri, dalam acara yang bertajuk “Perjalanan, Pencapaian, Pembelajaran dan Tantangan JKN ke Depan” pada Minggu (14/3).
Melalui acara yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tersebut, Asih menjelaskan pentingnya penguatan ekosistem terintegrasi untuk keberlanjutan SJSN. “Penguatan dapat dilakukan melalui harmonisasi regulasi, dapat melalui sinkronisasi implementasi bantuan sosial, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan, serta melalui data dan sistem terpadu. Hal-hal teknis seperti kajian kebijakan terintegrasi perlindungan sosial dan sumber daya baik sumber daya manusia dan keuangan juga perlu dikuatkan. Target kita berikutnya adalah kesinambungan jaminan sosial JKN,” ujar Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ unsur Ahli tersebut.
Terkait dengan ekosistem penyelenggaraan JKN, Asih mengungkapkan saat ini terdapat proyeksi perubahan ekosistem dalam peningkatan akses dan konsumsi layanan. Seperti penyesuaian paket manfaat berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan, penerapan kelas standar rawat inap JKN, dan pengaturan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Selain peningkatan akses dan konsumsi layanan, juga terdapat beberapa proyeksi perubahan ekosistem dalam peningkatan pembiayaan jaminan. Penyesuaian tarif INA-CBG’s dan kapitasi serta penerapan sistem pembayaran global budget pada tingkat rumah sakit menjadi hal-hal yang masih perlu diperhatikan.
“Saatnya kita sekarang duduk bersama-sama menata kembali tarif INA-CBG’s dan kapitasi, kemudian kita mencermati model-model pembayaran yang baru seperti global budget dan penyesuaian risiko terhadap tarif kapitasi,” tutur Asih.
Pada kesempatan ini Asih selaku Anggota DJSN mengajak IDI untuk mendorong penataan kembali Sistem Kesehatan Nasional (SKN) agar memiliki kekuatan hukum yang sejajar dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Jadi perjuangan ke depan dalam jangka pendek ada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, dalam jangka menengah adalah revisi UU SJSN dan UU BPJS, dan satu lagi menata sistem kesehatan. Melalui hal tersebut mari kita bersama-sama menyatukan energi untuk masuk ke dalam tahap penguatan mutu dan sustainibilitas atau keberlanjutan program jaminan kesehatan. ”
Hadir dalam acara Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan, Daniel Budi Wibowo selaku Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI Pusat, Abdul Kadir selaku Dirjen Yankes Kemenkes RI, dan Daeng M. Faqih selaku Ketua Umum PB IDI.