Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemerintah, Mohamad Subuh mengatakan DJSN optimistis penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan yang baru akan membuat penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi semakin baik.
“DJSN optimistis penyelenggaraan jaminan sosial kedepannya dapat lebih baik lagi, terutama dalam bidang kepesertaan dan pelayanan serta keuangan, sehingga dapat menjamin peserta untuk mendapat manfaat sesuai dengan haknya,” kata Mohamad Subuh dalam konferensi pers usai acara Serah Terima Keputusan Presiden Nomor 37/P Tahun 2021, di Hotel Shangrila Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan Direksi ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021-2026 pada 19 Februari 2021.
Karenanya, Subuh meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung dan bersama-sama mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia.
DJSN menurutnya juga akan terus mengawasi kinerja BPJS Kesehatan melalui penilaian capaian kinerja BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan BPJS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Melalui peraturan perundang-undangan tentang implementasi sistem jaminan sosial tersebut, diharapkan DJSN bersama-sama dengan Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dapat membangun profesionalitas dan koordinasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjamin keberhasilan penyelenggaraan jaminan sosial.