Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN menyerahkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021-2026, Selasa (2/3).
Penyerahan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa jabatan 2021-2026 pada 21 Februari lalu.
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni yang diwakili oleh Haiyani Rumondang menyampaikan, melalui penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru, DJSN optimistis BPJS Ketenagakerjaan mampu mengukir banyak prestasi dan mewujudkan jaminan sosial nasional yang berkualitas bagi pekerja Indonesia.
“Kami berharap hal ini dapat lebih ditingkatkan hingga mencapai titik maksimal bagi kesejahteraan pekerja Indonesia, terutama dalam aspek manajemen kepesertaan, manajemen risiko dan investasi serta manajemen layanan manfaat,” ujar Haiyani.
Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Iene Muliati mengingatkan, hal yang perlu menjadi perhatian serius bagi jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan adalah penurunan jumlah kepesertaan akibat pandemi covid-19.
"Sebab mengembalikan jumlah kepesertaan ke posisi sebelum pandemi bukanlah hal yang mudah," ujar Iene.
"Jadi kepesertaan memang tidak sesimpel kita merekrut orang. Tapi kita harus memastikan mereka ikut BPJS Ketenagakerjaan bukan karena regulasi tapi karena ini penting untuk kebutuhan mereka" Jelasnya.
Meski demikian, menurut Iene, program-program yang dilakukan pemerintah selama pandemi seperti peningkatan kompetensi melalui Kartu Prakerja dapat kembali mendorong peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasalnya, sekitar lima juta orang yang mendapatkan insentif tersebut diperkirakan bakal memasuki lapangan kerja baru ketika ekonomi mulai pulih.
"Ini upaya pemerintah memastikan bahwa SDM kita terlindungi walaupun di masa pandemi, mereka akan meningkat kompetensinya sehingga bisa bekerja kembali dan masuk ke sistem BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Namun penambahan jumlah peserta hanya mungkin terjadi jika BPJS Ketenagakerjaan mempermudah akses kepesertaan. Salah satunya, melalui upaya digitalisasi.
"Ini ada peran dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sebetulnya, secara tidak langsung, SDM kita nanti agar dia juga punya akses ke literasi keuangan, inklusi keuangan dan akses ke teknologi," tuturnya.