Banda Aceh - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi layanan syariah program jaminan kesehatan nasional dan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, Selasa (27 Februari 2024).
Pada kunjungan tersebut, Tim DJSN yang pimpin oleh Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien melihat langsung pelayanan administrasi yang diberikan kepada peserta dengan telah menerapakan prinsip syariah, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan syariah yang diimplementasikan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menyebut, BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022, telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh untuk mendukung implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Namun jauh sebelum itu, pada tahun 2015 secara nasional juga BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Fatwa DSN MUI dalam Layanan JKN. Sejak itu, layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Mengenai skema pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, Neni mengungkapkan bahwa telah diinvestasikan di investasi syariah. Jadi kata Neni berdasarkan rekomendasi dari Dewan Penasihat Syariah BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah, ” ungkap Neni.
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien mengungkapkan, berkaitan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di Aceh, terdapat isu yang perlu diselesaikan terkait prinsip portabilitas SJSN, dimana pekerja yang mengikuti program layanan syariah ketika pindah kerja keluar dari wilayah Aceh tidak dapat melanjutkan program syariah tersebut.
"Sehingga perlu ditinjau lebih lanjut sejauh mana dampak migrasi pekerja terhadap kepesertaan BPJS TK Syariah secara nasional, serta mempersiapkan kerangka regulasinya, " ujar Hengky
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien menyampaikan ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti dari pelayanan syariah ini diantaranya mulai dari Aspek Kepesertaan, Aspek Keuangan, Aspek Layanan dan Pengelolaan Program serta Aspek Kelembagaan dan regulasi.
“Dari sisi kepesertaan kami ingin melihat perbedaan akad dalam formulir Daftar Isian Peserta saat mendaftar yang sesuai dengan rekomendasi Dewan Syariah Aceh (DSA) dan setelah adanya Opini Penasihat Syariah kepada Tim Pemantau Layanan Syariah DJSN agar implementasi layanan syariah dapat dilihat kemajuan progresnya. Dari Aspek Keuangan salah satunya perlu ditinjau kembali terkait rekomendasi opini syariah klaster keuangan untuk pembukuan dan pencatatan keuangan layanan syariah secara terpisah,” jelas Muttaqien.
Selanjutnya kata Muttaqien dari sisi layanan dan pengelolaan program yang perlu ditindaklanjuti adalah masih perlu dilakukannya pengembangan kegiatan sosialisasi kepada seluruh jajaran melalui berbagai media seperti adanya buku saku mengenai layanan syariah. Muttaqien melanjutkan perlu adanya aturan teknis mengenai pelayanan syariah Program JKN.
“Untuk tindaklanjut ditingkat daerah diharapkan agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk dapat dikeluarkannya fatwa ataupun tausyiah mengenai Kepesertaan JKN Layanan Syariah di Aceh,” tutur Muttaqien