DJSN Monev Penyelenggaraan Jamiinan Sosial ke Arab Saudi

DJSN Monev Penyelenggaraan Jamiinan Sosial ke Arab Saudi

Dewan Jaminan Sosial Nasional melakukan monitoring dan evaluasi jaminan sosial bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ke Arab Saudi.

Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien mengatakan, "Dalam rangkaian monitoring dan evaluasi ini, DJSN mengajak K/L terkait untuk turut serta melakukan serangkaian diskusi dengan KJRI Jeddah dan Komunitas PMI untuk mendapatkan informasi secara langsung, sehingga DJSN memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap dari berbagai pihak yang terkait dengan Jaminan Sosial." 

Pasal 7 UU Nomor 18 Tahun 2017 menyatakan pelindungan CPMI/PMI meliputi pelindungan sebelum, selama dan setelah bekerja. Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 menyatakan bahwa jaminan sosial PMI dilaksanakan melalui SJSN.

"Sehingga perlu dilakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial di Arab Saudi guna mendapatkan gambaran yang holistik,    Menginventarisasi permasalahan, tantangan dan hambatan, Mengidentifikasi peluang kerja sama dan penambahan manfaat jaminan sosial bagi PMI di negara penempatan, serta mendapatkan masukan dan saran perbaikan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI sebelum, selama dan setelah bekerja di negara penempatan," jelas Muttaqien.

"Kami berharap setelah monitoring dan evaluasi ini seluruh jajaran KJRI Jeddah tetap semangat untuk mendukung penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tutur Muttaqien.