Jakarta (11/6) – DJSN bersama Kementerian/Lembaga terkait menghadiri pertemuan yang diadakan Kementerian Sosial untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial (Jamsos).
Anggota DJSN Muttaqien (Unsur Tokoh dan atau /Ahli) dan Subiyanto (Anggota DJSN unsur Organisasi Pekerja) hadir secara luring dan menyambut baik pertemuan ini.
DJSN mendapat amanah untuk membuat kajian terkait PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dapat digunakan sebagai referensi secara akademis dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada kesempatan ini, Muttaqien memaparkan perkembangan kajian Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Pemberian Bantuan Iuran Program Jamsosnaker yang telah disusun.
Ruang lingkup kajian ini mencakup beberapa poin, seperti Konsep “pekerja formal-pekerja informal” dan konsep “pekerja dalam hubungan kerja-pekerja luar hubungan kerja”; Kriteria Pekerja Miskin dan Tidak Mampu; Dampak Fiskal; Program Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Miskin; Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja pada era UU Jamsostek; Distribusi Pekerja Informal; Pemberian Bantuan Iuran dalam Program Jaminan Kesehatan; Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Pelaksanaan pemberian Bantuan Iuran pada Program Jaminan Kesehatan; Pelayanan kesehatan bagi Peserta PBI JKN yang mengalami kecelakaan; Perlindungan kecelakaan kerja dan asuransi kehilangan jiwa bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Kriteria peserta PBI Jamsos diberikan dengan mengacu pada DTKS melalui modifikasi dengan memasukkan indikator ketenagakerjaan.
Muttaqien menambahkan, “Berbeda dengan PBI JKN, salah satu syarat PBI Jamsosnaker adalah pekerja.”
Lebih lanjut, Anggota DJSN Subiyanto, menyampaikan 3 opsi terkait penetapan dampak fiskal bantuan iuran Jamsosnaker beserta kelebihan dan kekurangannya.
Tindak lanjut dari pertemuan ini meng-update naskah kajian dan melakukan monitoring progres penyusunan RPP PBI Jamsosnaker bersama dengan Kementerian Lembaga terkait.