Jakarta (30/06) Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) adakan Diskusi Pakar Nasional 4.0 yang bertemakan Penataan Sistem Jaminan Sosial dalam Program JKP Sebagai Proteksi Tenaga Kerja. Sebagai informasi, HKHKI adalah organisasi independen yang beranggotakan praktisi hukum, akademisi dan legal staf ini terus meningkatkan kontribusi dalam mendukung pemerintah menciptakan sistem ketenagakerjaan yang sehat, harmonis, dan kompetitif.
Dalam diskusi pakar 4.0 tersebut, HKHKI menghadirkan secara daring beberapa pembicara diantaranya; Sumirah - Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Zainudin - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Soeprayitno - Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial KADIN, dan Untung Riyadi - Anggota DJSN dari Unsur Organisasi Pekerja.
Dalam diskusi tersebut, Untung menyampaikan beberapa pandangan DJSN terkait Program JKP, diantaranya Syarat Peserta, Iuran, dan Batas Upah. Terkait Syarat peserta, Untung menyampaikan bahwa syarat pokok peserta harus memiliki kepesertaan pada program Jaminan Sosial lainnya seperti JKN, JKK, JKm, JHT, dan JP agar program JKP dapat saling menguatkan program pemerintah lainnya dalam Jaminan Sosial.
Lebih jauh dalam sesi diskusi Untung menegaskan bahwa suatu sistem tidak seketika sempurna, harus ada proses integrasi.
"Hal-hal yang 'kabur' dapat kita perjelas lagi dan berharap diskusi pakar ini berlanjut dengan membangun suatu sistem yang terintegrasi dan sinkron antar regulasi dari program yg ada dengan Program JKP agar tidak berdiri sendiri", ungkap Untung.
Ruslan Irianto Simbolon - Pejabat Fungsional Ahli Utama, Kemnaker juga menekankan bahwa Pekerja dapat memastikan keberlangsungan pendapatan dan peningkatan skill dan keterampilan guna mendorong pemulihan ekonomi Indonesia di masa saat ini maupun di masa mendatang dan menjawab kesulitan para pekerja terutama bagaimana proteksi atau kepastian bagi pekerja kontrak.
Senada dengan Untung dan Ruslan, Zainudin - Direktur Kepesertaaan BP Jamsostek pada akhir diksusi juga berpesan bahwa ekspektasi publik terhadap program JKP ini tinggi, apakah design JKP mampu menjawab ekspektasi publik yg tinggi tersebut? sehingga perlu untuk berhati-hati dalam perumusan design Program JKP untuk menjawab kesulitan masyarakat di era pandemi maupun setelah pandemi ini.