Pemerintah melalui Bappenas tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 bidang jaminan sosial.
Penyusunan RPJMN ini memerlukan pendalaman latar belakang yang melibatkan pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan salah satunya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diwakili oleh Indra Budi Sumantoro dan Andy William Sinaga.
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro mengatakan, berdasarkan SISMONEV DJSN kepesertaan BPU JKN tidak aktif sebesar 76%, yang aktif hanya sekitar 24%.
"Hal ini mencerminkan kepesertaan non-aktif jaminan sosial cukup tinggi yang menjadi tantangan tersendiri untuk jaminan sosial nasional ke depannya. Sehingga alternatif kebijakan melalui tax financing perlu dipertimbangkan sebagai salah satu opsi untuk menekankan kepesertaan non-aktif yang semakin meningkat setiap tahunnya," jelas Indra.
Senada dengan itu, Andy William selaku perwakilan dari DJSN unsur pekerja menambahkan terkait mandatory spending yang dihapuskan di dalam UU Kesehatan mengakibatkan pentingnya upaya advokasi bersama dari “key stakeholders” terkait alokasi pendanaan kebijakan kesehatan ke depan yang adekuat
"Dengan dihapuskannya mandatory spending pastinya akan berdampak bagi masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan," ujarnya.
Direktur Kependudukan & Jaminan Sosial Bappenas Muhammad Cholifihani mengatakan bahwa pentingnya upaya bersama paska perubahan mandatory spending pada UU baru, diharapkan ada turunannya untuk merincikan maksud dari pasal terkait spending yang dihilangkan, perlu tindak lanjut yang baik untuk kemaslahatan bersama kedepannya, jaminan sosial harus menekankan social protection yang adaptif dan inovatif