Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengadakan rapat persiapan monitoring dan evaluasi (monev) uji coba KRIS JKN Tahap II pada Senin (08/05). Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada tanggal 20 Maret 2023, DJSN diamanatkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi uji coba KRIS JKN Tahap II di 10 rumah sakit uji coba.
Pada rapat persiapan tersebut, Ketua DJSN, Agus Suprapto memastikan pentingnya detail persiapan monev serta progres instrumen monev uji coba KRIS JKN tahap II.
“Variabel dan kerangka analisis yang disusun harus dapat dipersiapkan sebaik mungkin, sehingga tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi uji coba KRIS JKN Tahap II dapat dicapai,” kata Agus.
Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Tono Rustiano menyebutkan bahwa monitoring dan evaluasi uji coba KRIS JKN Tahap II ini dilaksanakan dalam rangka menilai kesiapan, mengidentifikasi tantangan, dan mengetahui solusi dari RS dalam memenuhi 12 Kriteria KRIS JKN.
“Melalui monev ini kita berupaya mendapatkan gambaran yang holistik terkait dampak implementasi uji coba KRIS terhadap Rumah Sakit baik dari perspektif RS maupun Perspektif BPJS Kesehatan. Pada prinsipnya, 12 kriteria KRIS JKN berupaya membuat pasien peserta JKN lebih aman, lebih nyaman, dan lebih terstandarirasi kualitas mutu yang diberikan kepada peserta”, tutur Tono.