Jakarta - Amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
Sesuai dengan kewenangannya tersebut, DJSN menyelenggarakan Focus Group Discussion secara virtual dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Program Jaminan Sosial Kesehatan serta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Semester I Tahun 2021.
Kegiatan dilaksanakan selama satu pekan, mulai tanggal 8 hingga 11 Februari 2021, dengan sasaran wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah melakukan pemantauan secara langsung sehingga dapat dibandingkan antara kebijakan dan data pengelolaan program jaminan sosial dengan kondisi di lapangan, baik terkait penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan maupun penyelenggaraan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, monev juga bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh kedua Badan Penyelenggara program jaminan sosial.
Penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada Kamis (11/2) didahului dengan serangkaian prosesi virtual monev selama tiga hari sebelumnya yang meliputi: 1) pertemuan dengan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan; 2) FGD dengan FKTP, Asosiasi, dan Dinkes, IDI; 3) FGD dengan FKRTL, Asosiasi, Dinkes dan IDI; 4) FGD dengan Badan Usaha dan Serikat Pekerja; 5) FGD dengan Peserta JKN semua segmen; dan 5) Audiensi dengan pemerintah daerah setempat.
Hasil virtual monev menunjukan bahwa total peserta JKN di Provinsi Sulawesi Selatan sejumlah 8.195.557 atau 89% dari populasi. Selain itu didapatkan data bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi selatan sudah mengintegrasikan Jamkesda, namun terdapat 9 Kab/Kota dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) kurang dari 12 bulan. Sembilan Kab/Kota tersebut adalah Luwu, Luwu Timur, Bulukumba, Tana Toraja, Sinjai Makassar, Bone, Soppeng, dan Pangkep.
Selain data kepesertaan, virtual monev yang dilakukan oleh DJSN juga berhasil menghimpun data terkait perkembangan faskes kerja sama, rasio kebutuhan tempat tidur, penerimaan iuran, piutang iuran, pembayaran manfaat, serta monitoring klaim covid-19. Terkait penerimaan iuran, Anggota DJSN dari unsur Tokoh/Ahli, Iene Muliati, menjelaskan bahwa masih terdapat segmen peserta dengan kolektabilitas jauh dari 100% yaitu segmen PPNPN Daerah dan PBPU.
Sedangkan hasil virtual monev terhadap penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya adalah cakupan kepesertaan masih rendah (18,7%), tingginya piutang iuran Badan Usaha (Rp 334 M), rendahnya kolektabilitas iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) (53%), klaim rasio JHT yang sangat tinggi (>100%), serta belum optimalnya sanksi administrasi bagi Badan Usaha yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan. Dalam laporan hasil virtual monev juga disampaikan bahwa telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 440/4451/Disnakertrans Tanggal 3 Juli 2019 terkait kepesertaan Non ASN. Namun hingga saat ini kepesertaan Non ASN Provinsi Sulawesi Selatan masih terdaftar di badan penyelenggara lain.
Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Muhammad Firdha, M.Si, yang juga turut serta dalam FGD menyambut baik dan akan segera melaporkan kepada pimpinan terkait berbagai temuan dalam virtual monev tersebut. Beliau berharap agar pimpinan Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberikan arahan kepada pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti hasil temuan virtual monev serta menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh DJSN. “Kami mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada pelaksanaan jaminan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan”, tambah Firdha.