Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasioanl (DJSN) melakukan rapat pembahasan reviu kelas rumah sakit bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada Selasa, 3 Juli 2024.
"Rapat yang diselenggarakan secara daring ini dilakukan untuk mencari solusi bersama atas pengaduan reviu kelas rumah sakit," ujar Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien"
Reviu kelas rumah sakit ini dilaksanakan berdasarkan pada Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.