Jakarta - Dalam rangka membangun sistem pembayaran (payment system) pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), DJSN menggelar rapat pembahasan tarif layanan kesehatan pada Kamis (4/3).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual tersebut dihadiri oleh beberapa Kementerian/Lembaga, diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Akademisi/Pakar dan Perwakilan Rumah Sakit (PERSI). DJSN bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga diskusi mengenai upaya menyamakan tarif dengan cara melakukan pemetaan kemampuan dan kompetensi Rumah Sakit dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Tarif layanan kesehatan pada FKRTL dihitung melalui pemetaan dan analisis pelaksanaan pola tarif yang berlangsung saat ini. Sehingga diharapkan tarif layanan kesehatan akan responsif terhadap segala situasi dan juga batasan-batasan tarif sesuai dengan tingkat severitas suatu prosedur atau pelayanan. Melalui pembahasan tarif ini, DJSN melakukan sinkronisasi dan komunikasi dua arah baik dengan pihak Rumah Sakit, para Dokter, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (JKN).
“Kita kembali ke Undang-Undang SJSN, mengusung kembali penyelenggaraan JKN yang efektif dan efisisen. Untuk dapat mengimplementasikan penyelenggaraan JKN yang efektif dan efisien maka kita perlu menetapkan standar dan menata kembali pola tarif Rumah Sakit yang selama ini berdasarkan kelas Rumah Sakit. Diharapkan nantinya tingkat efektivitas dan efisiensi yang berlaku bagi JKN bukan hanya parsial bagi pihak Rumah Sakit, tetapi juga berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan,” ujar Asih Eka Putri, Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli.
Sebagai tindak lanjut atas diskusi ini, DJSN bersama instansi terkait menyepakati untuk selanjutnya melakukan pengumpulan data, baik data primer dari Rumah Sakit, data dari BPJS Kesehatan, maupun Kementerian Kesehatan guna kebutuhan data dan informasi yang rinci dan transparan. Muttaqien selaku Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli menyebutkan bahwa data dari pihak-pihak terkait ini akan disandingkan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan digunakan sebagai bahan diskusi pada pembahasan selanjutnya. Pengumpulan data ini juga dilakukan untuk membangun ulang tarif INA-CBGs agar semakin sesuai dengan amanah Undang-undang dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).