Bekasi - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bekasi guna melakukan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum, Andy William Sinaga menjelaskan bahwa KRIS JKN merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus diimplementasikan berdasarkan prinsip ekuitas dan prinsip asuransi sosial.
Secara spesifik ia juga menjelaskan bahwa melalui monitoring dan evaluasi ini Pemerintah berupaya mendapatkan gambaran holistik terkait penerapan dan perencanaan KRIS JKN yang tidak hanya berasal perspektif rumah sakit saja, melainkan juga perspektif dari pemerintah daerah, dan juga perspektif dari BPJS Kesehatan wilayah.
Pada kegiatan yang dilaksanakan pada 27-28 Juli 2023 ini, DJSN bersama Kementerian/Lembaga terkait mengunjungi 2 Rumah Sakit (RS) yang ada di Kabupaten Bekasi, yakni RS Ananda Babelan dan RS Tiara.
Kunjungan pertama dilakukan di RS Ananda Babelan yang merupakan 1 dari 10 RS lokus implementasi KRIS JKN. Selanjutnya DJSN bersama Kementerian/Lembaga terkait melanjutkan kunjungan ke RS Tiara Bekasi yang disambut oleh Direktur RS Tiara Bekasi, dr. Ery Rachma Firsanti, MARS. RS Tiara merupakan rumah sakit yang menjadi lokus monev tambahan di Kabupaten Bekasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui tantangan, kendala, dan persiapan RS Swasta dalam implementasi KRIS JKN.
Selain mengunjungi Rumah Sakit, monitoring dan evaluasi kali ini juga mengunjungi Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki komitmen dalam memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bekasi.
Ia menyebutkan saat ini capaian UHC di Kabupaten Bekasi telah mencapai 99 persen dengan keaktifan peserta BPJS di angka 85 persen.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga membuat dukungan kebijakan dan anggaran dalam rangka implementasi KRIS JKN di Kabupaten Bekasi serta sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program JKN.