Jakarta (30/5)- Dewan Jaminan Sosial Nasional lakukan kegiatan pengawasan, monitoring dan evaluasi program Jaminan Sosial pada semester I Tahun 2021 di 2 (dua) Provinsi yaitu Sumatera Barat dan Sulawesi Utara. Sebagai informasi bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS khususnya terkait fungsi, tugas dan kewenangan DJSN. Secara khusus disebutkan dalam pasal 7 UU No. 40 Tahun 2004 bahwa DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial, termasuk diantaranya kesehatan keuangan BPJS.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota DJSN dari perwakilan masing-masing unsur yaitu dr. Mohamad Subuh, MPPM. Dan DR. Drs. Sonny Westerling Manalu, M.M. dari unsur Pemerintah; Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M. dan dr. Tono Rustiano, M.M.dari unsur Tokoh/Ahli dan Ir. Untung Riyadi, S.E. dari unsur Pekerja.
Dalam kesempatan ini, Mohamad Subuh membuka kegiatan dengan menjelaskan sekilas tentang SJSN dan menekankan kewenangan DJSN termasuk sebagai pengawas eksternal BPJS. Lebih lanjut beliau menyampaikan, “tujuan umum kegiatan ini adalah melakukan pemantauan secara langsung untuk membandingkan antara data pengelolaan program JKN dengan kondisi di lapangan terkait penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.”
Mohamad Subuh juga menyampaikan beberapa temuan monev virtual yang dilakukan tahun 2020, beberapa diantaranya adalah belum optimalnya pendaftaran PPU penyelenggara Negara dan PPU Badan Usaha, validitas peserta PBI berdasarkan DTKS serta masih adanya NIK tidak valid yang menjadi urgensi dalam perbaikan penyelenggaraan JKN di tahun ini.
Eddy Sulistijanto Hadie, selaku Deputi Direksi Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi menyampaikan beberapa laporannya kepada DJSN. Tercatat bahwa di Provinsi Sumateran Barat tercatat kepesertaan sudah mencapai 82,05% atau 4.577.573 penduduk terdaftar sebagai peserta JKN, sementara 1.001.404 penduduk masih belum terdaftar sebagai peserta JKN di BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk NIK PBI, hingga 30 April 2021, yang belum lengkap adalah 0,70% terhadap jumlah peserta, artinya ada progres dari sebelumnya yang mencapai 3,65% dengan NIK PBI belum lengkap.
Lebih lanjut, Medianti Ellya Permatasari selaku Deputi Direksi Wilayah Sulutenggomalut menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 1 Mei 2021, cakupan kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Sulut telah mencapai 2.368.708 jiwa (89,02%) dari jumlah penduduk Semester II tahun 2020. Seperti halnya di Sumatera Barat, dalam laporan Medianti ini juga disebutkan bahwa untuk kantor Cabang Manado dan Tondano masih terdapat sejumlah 11.108 peserta segmen PBI dengan NIK belum valid.
Dalam sesi diskusi juga dibahas mengenai beberapa kendala yang dihadapi oleh kedua BPJS yang ada di cabang Sumatera Barat dan Sulawesi Utara yang dirangkum dalam beberapa indikator yaitu Validasi Data Kepesertaan, Perluasan kepesertaan khususnya untuk PPU BU, PPU PN, BP Pemda dan peserta PBI JK, juga tidak kalah pentingnya adalah terkait jaminan pembiayaan dengan merujuk pada rasio rujukan FKTP, Pelayanan Obat, antrian online FKTP dan FKTRL.
Banyaknya isu yang dibahas serta adanya beberapa catatan untuk masing-masing BPJS Kesehatan tersebut seperti gap pencapaian UHC Kab/Kota; Distribusi Peserta, Fluktuasi klaim dan kunjungan rawat inap dan jalan serta data keluhan dari peserta dan fasilitas kesehatan; menunjukkan bahwa meskipun kegiatan ini dilakukan secara daring, namun tidak mengurangi semangat DJSN juga BPJS Kesehatan di daerah tersebut untuk bisa saling berdiskusi serta menyampaikan beberapa temuan isu dan data pelaksanaan Jaminan Kesehatan di wilayah kerjanya.