Makassar (14-16 September) – Dewan Jaminan Sosial Nasional melakukan rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial merupakan bentuk wewenang yang dimiliki oleh DJSN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan dengan mengunjungi Rumah Sakit Swasta Primaya Hospital, Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Makassar, PT Prima Karya Sarana Sejahtera, dan UMKM Sop Konro Karebosi.
Secara keseluruhan hasil dari monitoring dan evaluasi JKN di Provinsi Sulawesi Selatan cukup baik dari aspek cakupan kepesertaan yakni mencapai 92,56%. DJSN berharap capaian ini terus ditingkatkan guna mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun permasalahan yang dihadapi adalah pemerataan tenaga dokter di setiap Kabupaten/Kota. Menanggapi hal tersebut, anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menjelaskan bahwa untuk rekrutmen ASN selanjutnya dapat diusulkan agar persentase tenaga dokter lebih diprioritaskan.
Selain itu, rasio klaim juga menjadi hal yang diperhatikan terutama pada segmen Penerima Bantuan Iuran APBN yang hanya sekitar 64,77%. Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Muttaqien mendorong untuk dapat dilakukan sosialisasi secara masif terkait pelayanan Jaminan Sosial yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.
"BPJS Ketenagakerjaan perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama ke perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli tersebut. Hal tersebut disampaikan karena pada saat melakukan kunjungan ke perusahaan, pekerja belum memahami perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Hasil monitoring dan evaluasi dari DJSN telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang menerima kunjungan dari Anggota DJSN pada Kamis (15/9).