Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial (Agenalis) di Hotel The Grove Sutes, Senin 5 Februari 2024.
RSKKNI ini berisi tentang kompetensi tugas, kompetensi manajemen tugas, kompetensi menghadapi keadaan darurat dan kompetensi menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, termasuk tanggung jawab dan bekerja sama dengan orang lain.
Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024, DJSN mendapatkan mandat sebagai penanggung jawab untuk melakukan pengembangan kompetensi Agenalis, agar Agenalis ini dapat meningkatkan perluasan, kepatuhan, kepesertaan jaminan sosial,
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dari agenalis itu sendiri SKKNI merupakan unsur yang sangat penting. Kami tentunya mengharapkan masukan dari bapak ibu sekalian agar peran dari agenalis ini semakin di kenal di masyarakat Indonesia," ujar Ketua DJSN Agus Suprapto.
Selain itu, Agus berharap tujuan akhirnya dari pengambangan Agenalis ini yaitu bukan hanya untuk membentuk profesionalnya akan tetapi semakin meningkatkan manfaat jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
International Cooperation Specialist, JICA Headquarter Hirotaka Nakamura mengungkapkan, dengan adanya SKKNI ini diharapkan agenalis kedepannya dapat memberikan layanan yang berkualitas tinggi untuk hal-hal yang berhubungan dengan jaminan sosial yang berlaku di Indonesia .
"Kami berharap dengan adanya konvensi ini rancangan dan proses SKKNI kedepannya dapat berjalan lancar dan profesi Agenalis ini dapat terus berkembang kedepannya," tutur Nakamura.
Kegiatan konvensi ini merupakan tahap akhir dalam penyusunan RSKKNI. Hasil dari RSKKNI ini akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Konvensi ini DJSN juga menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pemberi Kerja dan Pekerja, serta ahli jaminan sosial