Jakarta - Sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan, pemerintah akan melakukan kajian manfaat melalui Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), Kelas Rawat Inap Standar(KRIS) JKN, dan Perbaikan tarif INA-CBGs.
"Membangun ekosistem JKN bukan hanya menjadi objek tetapi harus melibatkan semua para pemangku kepentingan lainnya. Untuk KDK, Kementerian Kesehatan merupakan leading sektornya, KRIS oleh DJSN, perbaikan tarif INA-CBGs di bahas secara bersama," ujar Anggota DJSN dr. Mohamad Subuh dalam acara Sosialisasi terkait Kelas Rawat Inap Standar JKN, Kamis (13/1).
"Penguatan Koordinasi Antar Penyelenggara, penyesuaian iuran berdasarkan aktuaria, ATP, keadilan sosial, serta menciptakan kolektabilitas iuran yang tinggi dan meningkatkan kepatuhan peserta juga termasuk kedalam reformasi ekosistem JKN yang bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan pelayanan di lapangan dan menghasilkan keseimbangan iuran manfaat dan yang bisa dirasakan oleh seluruh yang terlibat dalam ekosistem JKN." kata Subuh.
Terkait dengan kelas rawat inap standar menurut Subuh merupakan amanah Undang-Undang SJSN, dan penerapannya akan dilakukan paling lambat 1 Januari 2023.
"Arahan pak Menteri Kesehatan seluruh Rumah Sakit punya Kementerian Kesehatan harus melaksanakan 1 Januari 2023 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan." ujar Subuh.