Jakarta (27/4) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah berupaya melakukan perbaikan ekosistem Jaminan Kesehatan (JKN) melalui program Kelas Rawat Inap JKN. Hal tersebut diungkapkan Anggota DJSN, Muttaqien dalam penyampaian update KRI JKN kepada KPK, Selasa (27/4).
“Perpres nomor 64 tahun 2020 ini pemerintah benar-benar berupaya untuk melakukan perbaikan ekosistem jaminan kesehatan. Diharapkan program jaminan kesehatan ini dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu kita saat ini tengah membangun dan melakukan cara agar ekosistem yang baik tersebut dapat terbentuk,” tutur Muttaqien.
DJSN juga tengah mengidentifikasi potensi dampak penerapan kelas rawat inap JKN. Hal ini dilakukan dengan melakukan penguatan pada prinsip ekuitas dan prinsip asuransi sosial. Terdapat tiga aspek yang dicermati, yakni aspek kebijakan, aspek tata kelola dan aspek pembiayaan.
Pada tataran aspek kebijakan, Muttaqien menyebutkan bahwa konsep Kelas Rawat Inap (KRI) memerlukan penyesuaian terhadap kondisi yang ada pada saat ini. Dari segi aturan, Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli ini menjelaskan bahwa perlu harmonisasi dengan beberapa peraturan terkait pelaksanaan jaminan kesehatan.
“Sedangkan pada pelaksanaan dilakukan secara bertahap dengan memerhatikan koordinasi antar penyelenggara Jaminan Kesehatan serta memerhatikan kondisi pandemi Covid-19. Selain itu dalam tahap pelaksanaan juga perlu memerhatikan kesiapan Pemerintah dan Rumah Sakit, juga kecukupan TT dan BOR yang tersedia di Kabupaten/Kota,” jelas Muttaqien.
Pada aspek pembiayaan, DJSN melakukan identifikasi implikasi penerapan KRI JKN dengan melakukan penyesuaian tarif INA-CBG’s, melihat efisiensi proses klaim agar bisa menjadi lebih sederhana serta penghitungan dan penyesuaian iuran. Sedangkan pada aspek tata kelola terdapat beberapa hal yang dicermati, seperti penyesuaian fasilitas Kelas Rawat Inap JKN oleh RS dan melihat ketersediaan tenaga medis dan non medis.