Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menghadiri Rapat Koordinasi progres integrasi data peserta program JKN (BPJS Kesehatan) dan program JKK, JKm, JHT, JP (BPJS Ketenagakerjaan) sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hesni perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan progres integrasi data antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup panjang yang dimulai sejak Maret 2021.
"progres integrasi data saat ini masih dalam proses finalisasi perjanjian kerja sama multilateral antara kedua BPJS dan Dukcapil" Kata Hesni.
"Proses integrasi juga akan melakukan uji coba melalui koneksi private guna menjaga keamanan data kedua BPJS, dan file yang digunakan adalah menggunakan referensi ID NIK karena ID NIK ini sudah terintegrasi dengan data Dukcapil serta File yang kami kirimkan sudah dipastikan terenkripsi." ujar Hesni.
Angggota DJSN, Michael Bobby Hoelman mengatakan, berdasarkan PP 37 tersebut kita hanya memiliki waktu 6 bulan dalam pengimplementasiannya. untuk itu yang menjadi sorotan dari hasil integrasi pada bulan April lalu data yang tidak padan itu seperti apa, selanjutnya jika padan namun statusnya non aktif karena ini ada kaitannya juga dengan hak pelayanan.
Disisi lain, Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pekerja, Untung Riyadi mengatakan untuk proses integrasi data NIK merupakan parameter utama dalam pelaksanaannya. Setelah itu defenisi-defenisi operasional semestinya juga disinkronkan jadi ini adalah proses untuk dibenahi bersama-sama.