DJSN Hadiri Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia

DJSN Hadiri Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia

Yogyakarta - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto dan Ketua Komisi Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien, menghadiri Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia (2024-2028) pada Senin 8 Juli 2024.

Adanya peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri dana pensiun program pensiun wajib maupun program pensiun sukarela dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan hingga 5 (lima) tahun ke depan. Peluncuran peta jalan ini juga menjadi langkah awal dalam meningkatkan densitas dana pensiun bagi seluruh pekerja formal maupun informal di Indonesia yang saat ini masih relatif rendah.

Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan untuk merespon berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan dalam memastikan penerimaan manfaat pensiun tiap-tiap peserta.

Berdasarkan data OJK, tingkat densitas industri dana pensiun di Indonesia pada akhir tahun 2023 masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 15,89% dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja yang dicatatkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS,2023). Kemudian menurut Mercer CFA Institute Global Pensiun Index (2023) yang menilai industri dana pensiun berdasarkan beberapa aspek seperti kecukupan dana dan manfaat, keberlanjutan, dan integritas, Indonesia masuk kategori C dengan nilai index 51.8 bersama beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Tiongkok, Korea
Selatan, Brazil, Mexico. Masih jauh di bawah kategori A seperti negara Belanda, Islandia, dan Denmark yang memilik industri dana pensiun yang sudah jauh lebih
baik. Target yang dicanangkan dalam periode akhir pada peta jalan ini yaitu pada tahun 2028 diharapkan tingkat densitas dana pensiun di Indonesia dapat mencapai 17% pada tahun 2028.