Jakarta - Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai top up iuran jaminan hari tua untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua, Rabu (24/8).
Kegiatan ini dilatarbelakangi dari pertimbangan Hakim pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua merupakan bekal bagi peserta dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak, perlu dipertimbangkan opsi meningkatkan iuran jaminan hari tua secara sukarela dan fleksibel.
"Kami mengamini hasil putusan MK Nomor 33/PPU-XX/2022 bahwa program jaminan hari tua adalah tabungan wajib yang dibebankan negara kepada pemberi kerja dan pekerja untuk masa depan pekerja. oleh karena itu, terdapat perbedaan fundamental dengan tabungan personal ataupun komersial yang dananya ditempatkan pada perbankan," ungkap Mickael dalam FGD yang dihadiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mahkamah mempertimbangkan bahwa esensi mendasar tujuan jaminan hari tua adalah diperolehnya manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
"Titik krusial manfaat dari jaminan hari tua sebenarnya terletak pada saat peserta menghadapi masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap yang berakibat “tertutupnya” kemungkinan untuk mendapatkan kesempatan bekerja kembali. ujar Michael.
Menurut Mickael, isu dalam penyelenggaraan program jaminan hari tua masih ditemukannya PDS-Upah dan Program dalam penyelenggaraan jaminan hari tua, perlu adanya upaya-upaya peningkatan terhadap kolektabilitas dan kualitas data peserta yang update dan valid, perlu peningkatan keterbukaan informasi mengenai tata kelola aset dan liabilitas jaminan hari tua, tren jumlah peserta non-aktif program jaminan hari tua cukup besar (27%) dari total kepsertaan aktif periode Juni 2022.
"Kami berharap pertemuan kita hari ini kedepannya akan membentuk working group sehingga dapat membentuk strategi kominikasi yang baik." tutupnya.