Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan pengawasan DJSN terhadap kinerja BPJS, DJSN melakukan penetapan dan penilaian, dan laporan kinerja BPJS. Prosedur penetapan, penilaian, dan laporan kinerja BPJS mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengesahan Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebagai upaya agar penilaian dapat dilakukan secara lebih rapi dan komprehensif, DJSN melakukan Rapat Pembahasan Revisi Pedoman Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja BPJS yang dilaksanakan secara virtual pada Rabu (10/3).
Pembahasan ini dilakukan sebagai persiapan DJSN yang nantinya bersama-sama dengan masing-masing BPJS akan memilih dan menyesuaikan Sasaran Strategis dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Sasaran Strategis dan RKAT masing-masing BPJS disesuaikan dengan kemampuan BPJS dalam pengelolaan program pada setiap tahunnya. Diharapkan dengan pembahasan bersama ini nantinya DJSN dan kedua BPJS mempunyai persepsi yang sama sehingga dapat dibuat kesepakatan tentang penetapan IPK (Indikator Penilaian Kinerja), target kerja, maupun bobot.
“Oleh karena itu komunikasi antara DJSN dan masing-masing BPJS menjadi sangat penting untuk memastikan BPJS memahami IPK, bobot, dan menyanggupi target yang diberikan sesuai dengan resources yang ada”, tutur Yohanes Abdullah selaku Konsultan DJSN.
Sementara itu Tono Rustiano menyebutkan bahwa komunikasi dan penyamaan persepsi akan terus dilakukan baik Bersama kedua BPJS maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Pada prinsipnya, pedoman yang sedang kita diskusikan saat ini sudah cukup komprehensif karena penetapan IPK, target maupun bobot akan kita bahas dan hitung pertahun. Untuk 2022 kita akan tetapkan sebelum 31 Juni. Tentu sebelum itu kita harus diskusikan, baik dengan jajaran Dewas dan Direksinya, diskusi dengan Kementerian terkait baru kita tetapkan untuk kemudian disampaikan kepada Presiden,” jelas Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan atau / Ahli tersebut.
Dalam skemanya, Pedoman Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja BPJS ini meliputi tingkat kesehatan keuangan dan indikator penilaian kinerja. Bagi DJSN, pedoman ini nantinya akan dijadikan sebagai alat untuk melakukan pengawasan eksternal kepada BPJS. Sedangkan bagi BPJS, pedoman ini menjadi acuan bagi pengawas BPJS dalam menetapkan target dan melakukan pengukuran kinerja. Pedoman ini dirumuskan secara komprehensif untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.