Jakarta - Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial (Agenalis) dalam melakukan bimbingan dan konsultasi mengenai hak dan kewajiban peserta dalam jaminan sosial tentunya harus membutuhkan kemampuan, keterampilan dan kompetensi dalam menjalankan tugasnya.
Dalam rangka mengurangi terjadinya kesenjangan kompetensi agenalis, DJSN menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI).
Dalam rapat itu, Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro mengatakan agenalis dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan tantangan penyelenggaraan jaminan sosial
"Tugas Agenalis adalah untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan dan kepatuhan bagi peserta di sektor informal." ujar Indra.
"Harapannya di tahun 2024 nanti SKKNI dan KKKNI sudah bisa di implementasikan," harap Indra.