Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar kajian penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKK dan JKm bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (9/6).
Dari hasil kajian tersebut, DJSN mengusulkan kepada Bappenas terkait PBI Jaminan sosial Ketanagakerjaan.
Dengan adanya segmen PBI dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dapat melindungi pekerja termasuk nelayan, di tengah ancaman kesehatan dan tekanan ekonomi.
"Karena sesuai Undang-Undang memungkinkan untuk adanya PBI jaminan sosial ketenagakerjaan akan tetapi yang baru jalan selama ini baru PBI JKN", Ujar Muttaqien
"Target yang diharapkan, tahun 2022 (5 juta peserta), 2023 menjadi 10 juta, dan 2024 menjadi 20 juta" tambahnya.
KKP sendiri dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 untuk Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. KKP telah mengeluarkan program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).
BPAN dimaksudkan untuk menjamin kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta terlindungi dalam kegiatan usaha penangkapannya.
Adapun calon penerima bantuan asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah. Sejak digulirkan, KKP telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Pihak KKP mengingatkan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencakup nelayan yang berusia diatas 65 Tahun, karena dalam program BPAN syartnya nelayan berusia maksimal 65 Tahun.