Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar edukasi publik SJSN terkait kebijakan kelas rawat inap JKN dan relaksasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi covid-19 di Kota Makassar, Jumat (11/12).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dr Indra Budi Sumantoro, mengatakan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan cara penyelenggaraan program jaminan sosial untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh penduduk.
“SJSN bertujuan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut, atau meninggal dunia," lanjutnya.
Selain itu, Indra menyebutkan Pemerintah akan memberlakukan kebijakan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan, untuk mendorong kesetaraan layanan bagi masyarakat
"Penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, akan dilakukan bertahap sampai tahun 2022, " ujar Indra
Penerapan layanan kelas standar, implementasi Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. Dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan, peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka pelayanan yang diberikan berdasarkan kelas standar.
“Perumusan aturan kelas yang terstandarisasi ini, melibatkan sejumlah pihak yaitu Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, akademisi serta perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.” kata Indra.
Senada dengan itu, Pemkot Makassar yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Sittiara Kinnang menyebutkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengalami perubahan yang fundamental khususnya kebijakan kelas rawat inap JKN dan relaksasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, banyak pola layanan yang berubah, sehingga edukasi publik menjadi langkah strategis dalam mengurangi disinformasi di tengah masyarakat.
“Edukasi publik ini sangat penting mengingat urusan kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan bagian yang mendasar terhadap kebutuhan masyarakat kita. Salah satu kebijakan dalam Jaminan Kesehatan Nasional yakni mengatur tentang alur layanan kesehatan yang dimulai pada layanan kesehatan secara primer yakni puskesmas, kemudian di rujuk ke rumah sakit jika dianggap layanan puskesmas tidak mampu," kata Sittiara yang hadir mewakili Penjabat Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
"Namun jika situasinya gawat darurat, tentu saja itu bisa langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan secara cepat," tambahnya.
Sittiara juga menyinggung terkait kebijakan relaksasi iuran BPJS ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian negara bagi pengusaha dan pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19. Jadi tidak lagi terlalu terbebani karena ada kemudahan yang diberikan, baik itu kelonggaran waktu, subsidi, keringanan dan bahkan penundaan pembayaran iuran.