Jakarta - Dinamika ekonomi, demografi, dan sosial dapat mempengaruhi keberlanjutan dan kecukupan manfaat dari program jaminan pensiun. oleh karena itu, diperlukan kajian dan evaluasi secara berkala terhadap rasio kecukupan manfaat dengan iuran. hal itu ditekankan Ketua Komisi Monitoing dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang kajian dan evaluasi program jaminan pensiun, yang diselenggarakan DJSN pada Selasa, 6 Agustus 2024.
"Rasio kecukupan manfaat dan iuran program jaminan pensiun merupakan indikator penting dalam mengevaluasi efisiensi dan efektivitas program jaminan pensiun, karena indikator tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kemampuan program dalam memenuhi komitmen jangka panjangnya terhadap peserta." ujar Muttaqien.
Metode kegiatan evaluasi program jaminan pensiun dilakukan melalui analisis dan validasi laporan aktuaria BPJS, kesepahaman proyeksi dan asusmsi, FGD terpadu, serta rekomendasi kebijakan.
"Berdasarkan hasil dari rangkaian kegiatan kajian, monitoring, evaluasi, perhitungan rasio kecukupan manfaat dan iuran program jaminan pensiun berdasarkan standar aktuaria yang berlaku akan menghasilkan Policy Paper 2024."
FGD ini dihadiri Anggota DJSN, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPN / Bappenas, BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Demografi, Ahli Statistika, Ahli Aktuaria, Ahli Makrofinansial, Apindo, Konfederasi, serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, The Friedrich-Ebert-Stiftung (FES).