Jakarta - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) direncanakan akan dilaksanakan pada Februari 2022. Sebagai bentuk upaya persiapan pelaksanaan program JKP, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan rekonsiliasi data untuk penentuan eligibilitas peserta JKP. Hal ini disebutkan dalam Rapat Pembahasan yang diadakan secara virtual pada Selasa (07/09).
Sebelumnya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Eselon I yang diadakan pada tangal 27 Juli 2021 ditetapkan bahwa calon peserta JKP adalah peserta PPU-BU yang memiliki kesepadanan data pada program jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adanya integrasi data diharapkan dapat mendukung upaya perluasan kepesertaan baik pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Terkait hal tersebut, Anggota DJSN unsur Tokoh dan atau/Ahli, Indra Budi Sumantoro mengatakan perlu adanya algoritma dari hulu ke hilir terkait perkembangan penerima manfaat sehingga jaminan sosial akan terus berjalan secara eligible. Indra juga mengatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga harus dapat disinkronkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Mengingat data dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang menyebutkan pada tahun 2019 jumlah pekerja usaha kecil dan mikro berjumlah 93,85%, apabila Perpres JKN tersebut dapat disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, maka coverage program JKP juga akan meningkatkan jumlah pekerja yang akan terlindungi,” unsur Anggota DJSN dari unsur Tokoh dan/ atau Ahli tersebut.
Sementara itu, Anggota DJSN dari unsur Organisasi Pekerja/Buruh, Subiyanto menyebutkan bahwa DJSN juga ikut mendukung adanya integrasi data antara kedua BPJS.
“DJSN juga sedang mendorong penyusunan policy brief tentang data kepesertaan jaminan sosial. Adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat mempercepat integrasi data,” ucap Subiyanto.
Tb Achmad Choesni, Ketua DJSN menyampaikan apresiasinya terhadap sinergitas dan kerja bersama yang dilakukan K/L terkait dalam upaya proses pengintregasian data kepesertaan jaminan sosial.
“Saya harap proses ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Choesni.
Hadir dalam rapat tersebut Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Direktur Utama BPJS Kesehatan-Ali Ghufron Mukti, Pramudya Buntoro-Direktur Renstra BPJS Ketenagakerjaan dan Retno Pratiwi selaku Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.