Jakarta - DJSN bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan telah melaksanakan rapat pembahasan usulan target indikator capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 pada Jumat (14/04). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.02/2020, DJSN menyampaikan Surat Keputusan tentang penetapan target kinerja BPJS paling lambat tanggal 30 Juni.
Dalam rapat tersebut, diharapkan target yang nantinya akan ditetapkan dapat menantang dan realistis untuk dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. DJSN berharap target kinerja yang nantinya akan ditetapkan merupakan kesepakatan bersama antara DJSN dan Kementerian/Lembaga terkait.