Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kembali menggelar rapat Penetapan Indikator Capaian Kinerja (ICK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tahun 2024 pada Senin (12/06). Rapat yang bertujuan untuk mendiskusikan Penghitungan Teknis Usulan ICK BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2024 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dipimpin oleh Agung Pambudhi, Anggota DJSN Unsur Pemberi Kerja selaku PIC Penetapan Target ICK.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu dihadiri oleh Komala Rini selaku Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial, Irsan Moeis selaku Kepala Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan, dan John David selaku Kepala Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan. Komala Rini menyampaikan perkembangan penyusunan teknis usulan perhitungan ICK untuk BPJS Kesehatan. Beliau juga menyampaikan pentingnya koordinasi pemerintah dalam menetapkan target kinerja BPJS.
Dwi Dermawan yang juga perwakilan dari DJA Kemenkeu memaparkan hasil perhitungan teknis target kepesertaan di tahun 2024. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa metode apa pun yang digunakan dalam menetapkan target ICK memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Pada akhir pertemuan, Agung Pambudhi menyatakan bahwa berdasarkan prosedur penetapan target ICK, DJSN akan menimbang usulan metode serta angka target yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Untuk itu, DJSN mengharapkan penyampaian hasil finalisasi perhitungan Kemkeu tentang perhitungan terkait angka target kepesertaan baik untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada pertemuan selanjutnya.