Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial di Provinsi Sumatera Utara, mulai dari rumah sakit, BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Badan Usaha, dan pelaku usaha UMKM.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Subiyanto menyebutkan, “kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan guna menjamin terselenggaranya program jaminan sosial serta fokus untuk melihat Peserta Non-Aktif tertinggi dan bagaimana Aspek Pelayanan di daerah.”
Menurutnya, penyelenggaraaan jaminan sosial bidang kesehatan maupun jaminan sosial bidang ketenagakerjaan sudah cukup baik, namun kami menemukan beberapa hal yang perlu di perhatikan diantaranya, integrasi data dalam reaktivasi kepesertaan JKN, kolektabilitas iuran, serta program ketenagakerjaan yang masih belum banyak dipahami oleh masyarakat.
Sementara itu, Anggota DJSN Soeprayitno menjelaskan bahwa temuan dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan upaya untuk memperbaiki layanan jaminan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu, DJSN mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menerbitkan regulasi terkait optimalisasi kepesertaan jaminan kesehatan nasional dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.