Dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KRIS JKN di 10 RS Perluasan Uji Coba Tahap II, DJSN yang diwakili oleh Tono Rustiano dan Subiyanto mengundang Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan PERSI untuk melakukan pembahasan terkait data dukung Monev KRIS JKN di 10 RS Perluasan Uji Coba Tahap II pada Senin (17/4). Pada kesempatan kali ini juga, DJSN ingin melihat kesiapan dari sisi kepesertaan, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah. Hal ini bertujuan agar isu-isu dan kesiapan setiap instansi terhadap kebijakan KRIS JKN dapat terpetakan dengan jelas.
Berdasarkan data hasil rekredensialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, dapat diketahui bahwa 10 RS Perluasan Uji Coba Tahap II berada pada kategori direkomendasikan. DJSN mengajak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan PERSI untuk bersama-sama turut serta dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi KRIS JKN di 10 RS Perluasan Uji Coba Tahap II ini agar formulasi kebijakan tidak hanya mengacu pada aspek KRIS, namun juga pada semua aspek pelaksanaan JKN.