Jakarta - Dalam rangka melaksanakan amanat Peraruran Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, Selasa (8/6).
Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Cahyani mengatakan Peraturan Menteri ini merupakan amanah PP Nomor 37 Tahun 2021, Permenaker ini diharapkan bisa cukup mampu melindungi hak-hak yang dimiliki tenaga kerja.
"Permenaker ini dirancang untuk mampu mendeteksi mana-mana yang merupakan manfaat yang bisa diberikan kepada tenagakerja yang mengalami kehilangan pekerjaan," jelasnya.
Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan Rancangan Permenaker ini terdiri dari 8 bab. Bab 1 ketentuan umum, Bab II berisi manfaat JKP, BAB III, Persyaratan Penerima Manfaat JKP, BAB IV, tata cara pemberian manfaat, BAB V, tata cara pemberian manfaat JKP Kedua dan Ketiga, BAB VI, Hilangnya Manfaat JKP, BAB VII, Peran Pemerintah Daerah, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Anggota DJSN Indra mengatakan, secara keseluruhan rancangan Permenaker ini sudah cukup bagus namun saya mengusulkan Frasa "hilangnya manfaat" bisa di ganti menjadi dengan frasa berakhirnya manfaat.
"Karena kalau dengan frasa hilangnya manfaat menjadi seperti risiko hilang dan sifatnya kerugian tapi kalau dengan frasa berakhirnya memang ada ketentuan yang mengatur.
Selain itu, pekerja yang sudah mengikuti pelatihan 6 bulan dan pekerja nya juga belum mendapatkan pekerjaan saya mengusulkan mekanisme nya bisa menyambung ke bantuan sosial sehingga tidak putus perlindungannya.
"Saya berharap kedepannya itu tidak terjadi duplikasi program, mohon kita juga untuk sama-sama memperhatikan hal ini" tambah Indra.