Jakarta (26/07) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta penjelasan BPJS Kesehatan terkait Konsep Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN yang diusung BPJS Kesehatan.
Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMPJ) sendiri merupakan suatu gerakan gotong royong melalui partisipasi masyarakat, badan usaha, dan badan hukum lainnya untuk memberikan proteksi finansial dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat sebagai peserta program JKN-KIS dan untuk pembayaran iuran peserta PBPU dan/atau BP mandiri yang menunggak.
Dalam rapat tersebut, David Bangun, Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS mempresentasikan keseluruhan rancangan konsep PIPMPJ kepada Ketua dan hampir seluruh anggota DJSN yang hadir untuk mendapat tanggapan dan menjadi bahan pertimbangan pematangan konsep yang telah dirancang.
Tono Rustiano, Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN yang memimpin diskusi tersebut, meminta tanggapan dari Ketua beserta Anggota DJSN lainnya yang hadir. Beberapa catatan penting yang menjadi concern DJSN terkait Konsep yang di inisiasi BPJS tersebut antara lain; (1) Bagaimana BPJS Kesehatan memastikan aspek transparansi dan akuntabilitas yang jelas terkait dana donatur kepada peserta dan masyarakat umum; (2) Bagaimana aspek sustainabilitas dari program tersebut, dari sumber daya BPJS Kesehatan maupun donatur; (3) Apakah BPJS Kesehatan sudah melakukan mitigasi dampak dari program tersebut, baik risiko sosial maupun politik yang akan timbul; dan terakhir DJSN berpesan agar BPJS dapat lebih berhati-hati karena program PIPMPJ ini berkaitan dengan uang dimana akan bersifat sangat sensitif dalam pertanggungjawabannya.
Pada kesimpulan diskusi, Choesni berpesan
"Sebelum rancangan konsep tersebut diajukan kepada pihak lainnya agar BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan concern dari DJSN dan disampaikan kembali kepada DJSN untuk memastikan catatan dari DJSN telah di address dengan baik".
Menanggapi pesan tersebut, David Bangun menyampaikan bahwa BPJS akan memastikan catatan-catatan dari DJSN akan menjadi bahan pertimbangan BPJS untuk menyempurnakan Rancangan Konsep PIPMPJ.
"Kami akan mempertimbangkan aspek per aspek catatan dari DJSN dan menyampaikannya kembali kepada DJSN serta terbuka untuk diskusi lebih lanjut" tambah David.