Jakarta (11/06) – Perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Tokoh/Ahli, Dr. Indra Budi Sumantoro, S.E, M.M., menjadi pembicara dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas terkait pengembangan Sharoushi di Indonesia melalui kerja sama antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Dalam kesempatan tersebut, Indra memberikan penjelasan terkait perkembangan progres pembentukan Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial (Agenalis).
"Saat ini sedang dibentuk Tim Perumus dalam rangka penyusunan Standar Kompetensi Agenalis serta penyusunan persyaratan administratif, hak dan kewajiban, tata kelola, kode etik, dan pembinaan Agenalis kedepannya. Tim Perumus beranggotakan pejabat yang ditunjuk dari berbagai K/L terkait seperti DJSN, Bappenas, Kemenkeu, KemenkumHAM, Kemenkes, Kemnaker, BNSP, dan kedua BPJS. Diharapkan Country Focused Training yang akan diselenggarakan bulan depan dapat memperkuat Tim Perumus baik secara substansi maupun teknis", jelas Indra.
Berkaitan dengan hal tersebut pihak JICA Headquarters yang diwakili oleh Senior Advisor on Social Protection, Mr. Shintaro Nakamura, menjelaskan bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya Country Focused Training agar para pemangku kepentingan dapat menarik pelajaran dari pengalaman Sharoushi Jepang untuk mendefinisikan kebijakan Agenalis di Indonesia. Seperti yang telah diketahui bersama, Jepang merupakan salah satu negara yang telah berhasil menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan baik.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (7) Per-DJSN Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ahli Penggerak Profesional Jaminan Sosial (Agenalis), adalah profesi yang mensyaratkan integrasi keanggotaan sebagai Kader JKN dan sebagai Perisai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dibentuknya Agenalis dalam rangka meningkatkan kepatuhan PBPU dan peserta Bukan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Bidang Kesehatan, serta perluasan kepesertaan PBPU dan PPU pada usaha mikro, kecil dan menengah dalam Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.