Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar pertemuan berkala dalam rangka membahas pemodelan pendanaan dan dukungan kebijakan jaminan sosial secara daring, Jumat(30/7).
Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli, dr. Asih Eka Putri, MPPM mengatakan,"Tujuan pertemuan hari ini adalah untuk mendengarkan dan mendiskusikan struktur upah dan gaji yang terkait iuran untuk perumusan dan pemodelan iuran JKN, selain itu kita juga ingin membahas progres pemodelan pendanaan JKN berdasarkan data pelayanan BPJS Kesehatan."
Prof. Budi Hidayat dari CHEPS UI mengatakan, kita mencoba berinisiasi dengan DJSN untuk melakukan pertemuan rutin yang sebenarnya adalah mengambil beberapa luaran dari Health Financing Activity untuk kemudian kita feeding terhadap upaya yang saat ini pemerintah sedang susun.
"Terkait struktur upah dan gaji yang berkaitan dengan iuran, Prof. Budi menjelaskan solusi strategis yaitu formulasi regulasi untuk linkage data pegawai dan upah (payroll system) dengan sistem pembayaran/penarikan iuran dalam SJSN sehingga bisa meresolve beberapa problem dilapangan terkait dengan kepesertaan dan bagaimana continuitas pembayaran iuran yang sesuai dengan besaran upah yang sesuai dengan besaran upah yang diterima masing-masing pegawai."
"Oleh sebab itu teman-teman di DJSN perlu menyusun regulasi yang berkaitan dengan data pegawai dan upah," jelas Prof Budi.
Dari sisi Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa realisasi terkait dengan keanggotaan JKK, JKm yang dibebankan melalui APBN saat ini pemerintah telah mencairkan untuk iuran JKK sekitar 170 Milyar dan untk JKm sekitar 302 Milyar.
Terkait struktur pemotongan gaji untuk iuran berbeda bagi ASN, TNI, Polri. untuk ASN 0,24% dikalikan gaji pokok untuk iuran JKK, untuk iuran JKm 0,72% dikalikan gaji pegawai.