Jakarta – Mahkamah konstitusi menyatakan beberapa Pasal Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, DJSN akan melakukan review terhadap UU SJSN dan UU BPJS.
“Terdapat rumusan norma yang disharmoni secara vertikal dan horizontal serta ambigu/multi tafsir, dan inkonsisten yang terjadi antar UU dan dalam satu UU” ujar anggota DJSN, Asih Eka Putri dalam rapat pembahasan naskah akademik RUU SJSN dan BPJS, Rabu (24/2).
"Untuk keperluan review ini, objek analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan akan difokuskan pada UU SJSN dan UU BPJS yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangan secara vertikal dan horizontal yang relevan dengan SJSN," tambah Asih.
"Implikasi dari perubahan ini diharapkan UU SJSN dan UU BPJS menjadi sistem regulasi Jaminan Sosial yang sinergis sebagai dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan SJSN sehingga memperkuat konstitusionalitas SJSN dalam melaksanakan mandat konstitusi untuk memenuhi hak setiap orang atas jaminan sosial dan memenuhi kewajiban negara terutama pemerintah untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat," jelas anggota DJSN dari Unsur Tokoh dan/ atau Ahli ini.