Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar rapat pembahasan konsep Kelas Rawat Inap (KRI) JKN khususnya mengenai rencana indikator yang digunakan dalam mengembangkan kelas rawat untuk peserta JKN, yang dihadiri oleh PERSI, ARSSI, ARSADA dan asosiasi Rumah Sakit lainnya pada hari Selasa secara daring (3/8).
Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli, Muttaqien mengatakan, "Setelah melakukan berbagai pertemuan dan pembahasan serta melakukan self assesmen 2000 Rumah Sakit hingga mendapat masukan, dari masukan tersebut kami mengolah kembali dan meminta masukan dan saran kembali pada peserta rapat yang hadir hari ini secara daring."
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Pasal 18 PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menyebutkan bahwa jumlah tempat tidur untuk rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60% untuk Rumah Sakit pemerintah pusat dan daerah serta 40% untuk Rumah Sakit swasta, sedangkan dalam pasal 84 huruf b menyebutkan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.
Sebelumnya, rancangan konsep kelas rawat inap JKN memiliki 11 kriteria, namun setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, maka kriteria kelas rawat inap JKN menjadi 12 kriteria.
"Kriteria tambahannya adalah ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin). kriteria tambahan ini untuk memperkuat kriteria sebelumnya," jelas Muttaqien.
Disamping itu, Ia juga menjelaskan draft kerangka strategis untuk implementasi kebijakan KRI JKN dengan harapan di tahun 2023 adalah implementasi secara bertahap kelas A dan Kelas B dan kemudian di tahun 2025 sudah ada Kelas Rawat Inap JKN kelas tunggal.