Jakarta (9/6) – DJSN melaksanakan rapat pembahasan Pokok-Pokok Kebijakan Umum Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara daring dan luring.
Iene Muliati sebagai Anggota DJSN unsur Tokoh dan atau/ Ahli memimpin rapat pembahasan ini sekaligus memberikan masukan terkait beberapa poin yang menjadi catatan dalam proses penyusunan RUU ini.
Adapun jangkauan dan arah perubahan UU SJSN dan UU BPJS ini untuk menjaga konsistensi penerapan mandat UUD Negara RI tahun 1945 dalam UU SJSN dan UU BPJS; memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan DJSN serta Sekretariat DJSN sebagai pendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DJSN; menyempurnakan pengaturan tata kelola BPJS sebagai Badan Hukum Publik berdasarkan pada 9 (sembilan) prinsip penyelenggaraan SJSN; memperjelas fungsi, tugas dan kewenangan pengawas eksternal BPJS serta koordinasi antar pengawas eksternal BPJS; mengharmonisasikan rumusan norma dalam UU SJSN dan UU BPJS secara vertikal dan horizontal serta menyesuaikan dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan meningkatkan efektifitas hukum jaminan sosial.
Hingga saat ini Kebijakan Umum Revisi UU SJSN dan UU BPJS ini masih dalam tahapan proses dan diskusi dengan melakukan kajian mendalam terhadap masing-masing pasal dalam Undang-Undang dan peraturan terkait juga mempertimbangkan dengan baik agar nantinya Kebijakan Umum RUU ini bisa aplikatif.
Lebih lanjut Iene menyampaikan urgensi adanya Kebijakan Umum RUU ini secara umum. “Kedua undang-undang ini baik SJSN maupun BPJS perlu dirubah untuk menyesuikan dengan kondisi perkembangan saat ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, seperti yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta dijelaskan juga dalam Peraturan Presiden RI nomor 44 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota DJSN pasal 3 bahwa tugas dari DJSN adalah melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial dan mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi Penerima Bantuan Iuran dan tersedianya anggaran operasional Pemerintah.