Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaksanakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan DJSN tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja pada (Kamis, 5/11).
Rapat dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa belum adanya pengaturan terkait koordinasi pelayanan kesehatan pada dugaan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga menyebabkan kasus yang masih dalam proses dugaan kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (penegakan diagnosa) belum dapat ditangani dengan optimal.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketengakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Pertahanan, BKN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Mabes Polri, PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero).